CATATAN HARI INI

 LANDASAN YURIDIS

Landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Unsur yuridis adalah menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.


Beberapa persoalan hukum itu, antara lain peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.


Landasan Yuridis yang dimana landasan ini berpendapat bahwa suatu jalan di perhukuman yang dijadikan bahan untuk tumpuan dan pelaksanaan pendidikan pada anak usia dini. ada beberapa hukum yang telah berlaku yakni hukum yang berupa undang undang dan peraturan-peraturan dalam pemerintahan yang lainnya. Dijelaskan bahwasanya di waktu proses anak usia dini, yang menjadi landasan yuridis pendidikan anak usia dini, ialah tentang sistem Pendidikan Nasional yang tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003, tentang perlindungan anak, yaitu pada UU No. 23 tahun 2002, selanjutnya tentang Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia yakni Nomor 19 tahun 2005 yakni tentang standar Nasional Pendidikan, dan permendiknas No. 558 tahun 2009 tentang standar pendidikan pada Anak Usia Dini.


Komentar